Kuliah Di PKN STAN, Jangan Lakukan Ini Agar Tidak Drop Out Dari Kampus Milik Kementerian Keuangan Negara
OLCEDUKASI.COM - Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Administrasi Negara (PKN-STAN) merupakan pendidikan tinggi dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai lembaga pendidikan milik pemerintah, PKN –STAN tentu dalam proses pendidikan yang dilakukan memiliki standar yang harus dipatuhi bagi mahasiswanya.
Standar yang harus dipatuhi oleh mahasiswa PKN-STAN yang harus dipatuhi salah satunya terkait dengan aturan.
Aturan yang ditetapkan oleh pihak internal lembaga PKN-STAN dimaksudkan agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, saling mendukung, dan hasilnya sesuai dengan pencapaian yang diinginkan.
Bagi mahasiswa yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PKN-STAN, memiliki potensi untuk di kelurahan atau Drop out dari kampus tersebut.
Aturan yang ditentukan oleh pihak manajemen PKN-STAN dapat berupa ketentuan akademik, maupun non akademik.
Aturan akademik yang ditetapkan oleh pihak PKN-STAN dan haus dikejar serta dipatuhi oleh mahasiswa yang sedang menempuh kuliah yakni mengenai nilai IP.
Pihak PKN-STAN menetapkan nilai ambang batas bawah setiap semester yang harus diraih oleh tiap mahasiswa yakni minimal 2,75.
Bagi mahasiwa yang mendapatkan nilai IP dibawah amban batas tersebut pihak Kampus PKN-STAN akan memberikan evaluasi.
Bukan hanya evaluasi, apabila nilai IP yang diperoleh mahasiswa dibawah ambang batas yang ditetapkan akan memiliki potensi untuk di drop-Out.
Aturan yang ditetapkan oleh Kampus PKN-STAN yang harus dipenuhi mahasiswa yakni terkait dengan kehadiran.
Bagi Mahasiswa PKN-STAN yang sedang aktif menempuh perkuliahan, diharuskan untuk hadir berkuliah dengan prosentase 80%,
Bagi mahasiswa PKN-STAN yang kehadiran perkuliahan di bawah ambang batas bawah, nantinya akan mendapat teguran dan kemungkinan besar akan di drop-out.
Idealna, masing-masing mahasiswa PKN-STAN diberikan kesempatan untuk tidak hadir sebanyak 20% untuk setiap mata kuliah.
Mahasiswa yang berkuliah di PKN-STAN tidak diperkenankan untuk mendapatkan nilai e untuk satu mata kuliah nya.
Selain harus mengulang, nilai e yang diperoleh oleh Mahasiswa PKN-STAN juga berpotensi kampus untuk men drop-out.
Bukan hanya nilai e, mahasiswa PKN-STAN juga tidak diperkenankan untuk mendapat nilai-d untuk setiap mata kuliahnya.
Nilai yang harus didapatkan oleh mahasiswa PKN-STAN harus di atas e, dan d.
Nilai mata kuliah di atas e, dan d terutama untuk nilai mata kuliah yang berfokus pada pengembangan kepribadian, Perilaku Berkarya, dan Keahlian Berkarya.
Saat perkuliahan berlangsung, Mahasiswa PKN-STAN juga tidak diperkenankan untuk mencontek ke teman lainnya setiap tugas yang diberikan dosen.
Tindakan yang lain, yang tidak diperbolehkan oleh pihak Kampus PKN-STAN kepada mahasiswanya yakni terkait dengan tindakan indisipliner.
Tindakan indisipliner yang dilarang oleh pihak Kampus PKN-STAN itu terkait dengan kriminal, seperti mencuri maupun yang bukan kriminal seperti berkelahi.
Itulah aturan yang tidak diperbolehkan oleh pihak kampus bagi setiap mahasiswa PKN-STAN.
Bagi mahasiswa PKN-STAN yang melanggar tindakan tersebut, jika sudah daam tingkatan akut besar kemungkinan pihak kampus akan men drop-out civitas akademika yang bersangkutan.
Editor : Achmad Fuji Asro