Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : OLC ADMIN

Berminat Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Berikut Ini Bocoran Bagi Pendaftar yang Tidak Memiliki KTP

OLCEDUKASI.COM - Sekolah kedinasan tahun 2024 sudah resmi dibuka untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bagi lulusan SMA pada tahun 2024, 2023, dan 2022 yang berminat mendaftar, tidak ada salahnya untuk mencoba mendaftar.

Namun, terkadang pendaftaran Sekolah Kedinasan yang lulus pada tahun 2024 biasanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini lantaran lulusan SMA  tahun 2024 ada yang saat menempuh pendidikan usianya masih muda, ataupun saat menempuh pendidikan Sekolah Menengah ikut program akselerasi sehingga lulus cepat.

Bagi pendaftar yang berminat untuk mendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024 dan belum memiliki KTP jangan coba-coba mengisi dengan berkas yang tidak sesuai.

Usahakan pendaftar yang belum memiliki KTP bertanya terlebih dahulu ke Contact Person (CP) agar dapat mengetahui informasi terbaru.

Namun, berdasarkan persyaratan pendaftaran Sekolah Kedinasan pada Tahun 2024, bagi pendaftaran yang belum punya KTP mengatasinya begitu mudah.

Bgai pendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024 yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga saat pengisian borang pendaftaran.

Bukan hanya KK, pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024 juga menggunakan Surat Kartu Tanda penduduk  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024 yang diinta mengisi form pendaftaran, dapat mengambil NIK yang tertera di KK sesuai dengan nama aslinya.

Agar pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024 bagi yang tidak memiliki KTP.

Usahakan saat mengisi pendaftaran saat diminta file dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggunakan Kartu Pelajar SMA.

Penggunaan Kartu Pelajar yang digunakan untuk melengkapi berkas KTP merupakan keliru, sehingga tidak boleh dilakukan.

Bagi pendaftar Sekolah Kedinasan tahun 2024 yang belum memiliki KTP dan memaksa menggunakan Kartu Pelajar.

Dapat dipastikan nantinya pendatar itu akan mengalami kegagalan saat seleksi administrasi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

 

 

Editor : Achmad Fuji Asro